Jl Tirtomoyo No 83 Margo Rahayu Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat

Blog Archive

Sunday, December 17, 2023

Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2023 dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) 2024 MI Miftahul Huda Lampung Barat

Pada acara rapat Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) 2023 dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) 2024 MI Miftahul Huda Lampung Barat yang di selenggarakan di ruang guru pada Hari Selasa 18 Desember 2023.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas. Hasil EDM dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan Madrasah lebih lanjut. EDM dilaksanakan oleh setiap Madrasah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Madrasah secara berkelanjutan.

Laporan EDM disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Madrasah dengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.

Rencana kerja Madrasah (RKM) dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala Madrasah dalam mengambil  kebijakan dan sebagai pedoman dalam pengelolaan madrasah. Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah sebenarnya merupakan jawaban dari semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh Madrasah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Madrasah.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut, madrasah diharapkan memiliki alternatif kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat. Segala potensi yang ada di Madrasah dioptimalkan agar menjadi madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.

Secara umum tujuan Penyusunan Rencana kerja Madrasah (RKM) antara lain 

  1. Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada untuk dapat diolah dan dikembangkan
  2. Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran dan tahun – tahun berikutnya.
  3. Sebagai tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
  4. Mengetahui permasalahan – permasalahan yang timbul di Madrasah  yang kemudian menjadi hambatan, peluang atau ancaman pengembangan Madrasah.

Secara khusus agar para pelaksana pendidikan dapat :

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, berdaya guna dan terarah.
  2. Melaksanakan administrasi pendidikan secara rapi dan teratur.
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kalender pendidikan dan kelender kegiatan Madrasah  dengan hasil yang lebih optimal.

Karakteristik Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) adalah bahwa RKTM ini disusun secara partisipatif yaitu melibatkan semua unsur yang terkait dalam pendidikan anak di madrasah. Transparan artinya  RKTM  disusun secara terbuka dengan menerima masukan dari orang tua murid dan masyarakat, serta dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka.

Multi Sumber artinya RKTM disusun bukan hanya berdasarkan satu sumber dana, melainkan berbagai sumber dana yang mungkin dapat digali dan diperoleh madrasah. Komprehenship artinya  RKTM yang disusun memuat seluruh kegiatan yang akan dilaksakan oleh madrasah baik bersifat akademik maupun non akademik, sekaligus pendanaannya.

Tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) adalah :
  1. Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
  2. Membantu Madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan 
  3. Membantu Madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blogger templates